PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Langkah progresif diambil Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Bertempat di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Ridwan Bugis, turut membubuhkan tanda tangan dalam Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order).
Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, dan merupakan bagian dari inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama seluruh Pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk memperkuat alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Implementasi KUHP Baru
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah langkah sinergis untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial.
"Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kajati.
Pidana kerja sosial ini akan menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan, menggantikan kurungan penjara.
Komitmen Sinjai untuk Kolaborasi
Kehadiran Bupati Ratnawati Arif dan Kajari M. Ridwan Bugis menjadi simbol kuat komitmen Sinjai dalam menyukseskan program ini.
Menyambut baik inisiatif tersebut, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dan seluruh pihak terkait.
"Kami di daerah sangat siap mendukung. Dengan sinergi yang kuat, penerapan pidana kerja sosial ini dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih edukatif, restoratif, dan memberi dampak positif bagi masyarakat," tutup Bupati Ratnawati.
Prosesi penandatanganan ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dan dilanjutkan oleh para Kajari serta Bupati/Walikota se-Sulsel.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, dan sekaligus mendukung ketahanan serta swasembada pangan melalui kerja sosial di lahan-lahan yang disiapkan. (Adv).