PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ke tahap penyidikan.
Dalam langkah agresif, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi pada Kamis (20/11/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Rachmat Supriady, ini menyasar jantung birokrasi dan pihak swasta yang terlibat.
Tiga Lokasi yang 'Dibongkar' Penyidik:
Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel.
Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Kantor perusahaan swasta yang berlokasi di Kabupaten Gowa.
Dari penggeledahan yang diamankan ketat oleh Polisi Militer ini, penyidik berhasil menyita sekumpulan dokumen kunci. Barang bukti tersebut antara lain dokumen kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi mencurigakan, dokumen teknis spesifikasi bibit, hingga alat elektronik seperti laptop.
Aspidsus Rachmat Supriady menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan adanya mark-up harga fantastis dan pengadaan fiktif yang menjadi inti dari kasus 'nanas busuk' ini.
"Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan," tegas Rachmat.
Langkah Kejati Sulsel ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya membongkar tuntas praktik korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 ini akan segera menyeret para tersangka ke meja hijau. (*/Rilis Kasi Penkum).