PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Sinjai membongkar praktik penyelewengan barang bersubsidi dan menyelamatkan puluhan juta uang negara mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menerima penghargaan resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, atas ketegasannya memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di Kabupaten Sinjai.
Melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sinjai, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 69.900.000.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah dari sinergi antara jajaran kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
"Alhamdulillah, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh unsur, mulai dari anggota yang bertugas di lapangan hingga dukungan masyarakat," ujar Jamal, Selasa (13/10/2026).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut menambahkan, penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi jajarannya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan penegakan hukum di wilayah Sinjai.
"Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata dia.
Bongkar Mafia Tabung Melon
Salah satu pengungkapan kasus menonjol yang berhasil dilakukan Polres Sinjai berawal dari laporan warga mengenai kelangkaan tabung LPG 3 kilogram atau yang akrab disapa elpiji tabung melon.
Mendengar keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.
Hasilnya, polisi berhasil menghadang sebuah mobil bak terbuka yang membawa 312 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi secara ilegal.
Dua pria berinisial PF dan SA ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Penyidik Polres Sinjai menyatakan tidak berhenti sampai di situ dan masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal barang bersubsidi tersebut. (*).