PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Penggerebekan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berlangsung mencekam. Pelaku berinisial RF (27) nekat menyerang anggota polisi menggunakan sebilah badik saat hendak diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (12/10/2026) sore sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rahkman mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Aiptu Agustan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lapangan.
"Saat berada di TKP, petugas mendapati keberadaan pelaku dan langsung melakukan tindakan tegas berupa penggerebekan serta penangkapan," ujar Jamal dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Polisi Disabet Badik saat Amankan Barang Bukti
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,26 gram yang berada di genggamannya. Selain itu, polisi mengamankan telepon genggam, alat isap (pipet sendok), sejumlah uang tunai, serta sarung badik.
Namun, situasi memanas saat proses penyitaan barang bukti berlangsung. Pelaku RF mendadak melancarkan perlawanan brutal dengan mencabut sebilah badik.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai salah satu personel, Briptu Ahmad Arham, hingga mengalami luka di bagian pelipis, jari tangan, dan paha.
Meski sempat mendapat serangan mendadak, kesiapsiagaan tim di lapangan berhasil melumpuhkan dan mengendalikan pelaku sepenuhnya sebelum akhirnya digelandang ke Mapolres Sinjai.
"Personel kami, Briptu Ahmad Arham, langsung dilarikan ke IGD RSUD Sinjai untuk mendapatkan penanganan medis," kata Jamal.
Terancam Pasal Berlapis
Jamal menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sinjai. Pihaknya memastikan proses hukum terhadap RF akan berjalan tegas dan profesional.
Akibat perbuatannya, RF kini harus berhadapan dengan pasal berlapis.
Selain jeratan pidana narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan aksi penganiayaan berat dan perlawanan terhadap petugas yang kini diproses oleh Satreskrim Polres Sinjai.
"Polres Sinjai tidak akan pernah bertoleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Pelaku akan diproses secara tegas dan tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres. (*).