PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menggelar pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai pada Rabu (16/9/2026).
Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sinjai, dr. Kahar Anies dan dihadiri jajaran Dinas Kesehatan serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Kesehatan.
Langkah awal ini diambil karena Peraturan Bupati (Perbup) SOTK lama akan dicabut dan digantikan aturan baru, sehingga penataan ulang organisasi dan penyesuaian regulasi harus segera dilakukan.
Proses harmonisasi regulasi dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Dinas Kesehatan mulai menyesuaikan batang tubuh serta lampiran SOTK agar selaras dengan ketentuan Kementerian Kesehatan maupun aturan Kementerian Dalam Negeri terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.
Dalam struktur anyar ini, jabatan fungsional tetap difungsikan dalam struktur bidang sesuai tugasnya, yang berpotensi diikuti penyesuaian jabatan hingga pelantikan kembali para pejabat terkait.
Rancangan struktur baru Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai bakal membawahi tiga bidang utama, yakni Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas, Bidang Penanggulangan Penyakit, serta Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Sumber Daya Kesehatan.
Sejalan dengan penataan tersebut, Tim Urusan Kepegawaian dan Umum akan menghitung ulang Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memastikan pembagian tugas tepat sasaran. Pembentukan Tim Penyusun SOTK juga dimatangkan lewat Surat Keputusan (SK) guna memastikan seluruh proses penyusunan hingga harmonisasi regulasi berjalan fleksibel namun tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku. (Adv).