Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Sinjai Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tellulimpoe

Senin, 14 September 2026 | 14:19 WIB Last Updated 2026-09-14T06:19:06Z

PAPARAZZIINDO.com.SINJAI SULAWESI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai membongkar praktik transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9/2026). 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran barang haram tersebut.

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SR (24) dan WH (29) yang bekerja sebagai petani, serta MT (30) yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir melalui Plt Kasi Humas Iptu Agus Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Poros Sinjai–Kajang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Mudatsir bersama KBO Ipda Siddiq L. Garimpang melakukan strategi penyamaran (undercover buy).

"Tim berpura-pura menjadi pembeli. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil memancing pelaku SR dan langsung mengamankannya di lokasi," ujarnya dalam keterangannya.

Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus makanan ringan. Kepada petugas, SR mengaku membeli barang bukti tersebut seharga Rp 800.000 melalui perantara berinisial WH.

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.30 Wita, WH berhasil diringkus di rumah keluarganya di Lingkungan Aholaie, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe. Dari hasil interogasi terhadap WH, barang haram tersebut diperoleh dari pelaku utama berinisial MT.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 17.45 Wita, tim menyergap MT di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan kedua. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti pendukung.

"Di lokasi penangkapan MT, kami menyita satu set alat isap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, dua buah pipet plastik berbentuk sendok, serta satu buah korek api gas," kata Mudatsir.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
×
Berita Terbaru Update