PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan seorang wiraswasta berinisial TN (54) dalam Operasi Antik 2026. Pelaku ditangkap di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (9/9/2026) sore usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 Wita hingga akhirnya mencegat pelaku pada pukul 15.52 Wita.
Saat petugas menggeledah badan dan mobil Chevrolet Blazer hitam milik warga Kelurahan Sangianseri tersebut, polisi menemukan bungkus rokok berisi satu sachet plastik sedang. Di dalamnya terdapat tujuh sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 12 sachet kosong, uang tunai Rp 10.350.000, serta satu unit ponsel.
TN mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya saat diinterogasi di lokasi kejadian. Petugas langsung membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Antik 2026. Pihaknya juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Sinjai. (*).