Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ganjil Genap BBM Subsidi di Sulsel Berlaku Mulai Hari Ini, Pengisian Dibatasi Berdasarkan Pelat Nomor dan Bar Odometer

Minggu, 13 September 2026 | 20:56 WIB Last Updated 2026-09-13T12:56:58Z

PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR SULAWESI SELATAN — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menerapkan kebijakan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak subsidi di seluruh SPBU se-Sulawesi Selatan mulai 13 hingga 20 September 2026. 

Langkah tersebut yang tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM ini diberlakukan demi mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap mengular di sejumlah SPBU.

Skema pengisian BBM subsidi disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dan tanggal kalender berjalan. Kendaraan berpelat ganjil hanya diizinkan mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap mendapatkan giliran pada tanggal genap. 

Selain pengaturan tanggal, pemerintah daerah juga menjadwalkan ulang jam pengisian bagi armada truk ke malam hari guna mencegah penumpukan kendaraan berukuran besar pada siang hari.

Guna mengantisipasi fenomena panic buying serta pengisian berulang oleh oknum tidak bertanggung jawab, aturan baru ini mensyaratkan kendaraan pribadi hanya boleh mengisi BBM subsidi jika indikator bensin pada odometer sudah berada pada posisi satu bar ke bawah. 

Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman menegaskan bahwa pengetatan ini menjadi solusi sementara agar pendistribusian BBM subsidi di wilayah Sulawesi Selatan kembali membaik dan tepat sasaran.  (*) 
×
Berita Terbaru Update