Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Sinjai Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Proyek Irigasi Aparang, Uang Negara Rp 220 Juta Diselamatkan

Kamis, 17 September 2026 | 15:03 WIB Last Updated 2026-09-17T07:03:58Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Aparang Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020. 

Langkah ini diambil setelah perkara tindak pidana korupsi tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Ketiga terpidana yang dieksekusi adalah Direktur Utama PT Putra Utama Global Hartawan Ishak Djarre, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Ir Abdullah Abid, serta staf teknis PT Putra Utama Global Ir Surya Hadi Wijaya. Ketiganya kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Septiyana Rahayu dan Kasubsi Tindak Pidana Khusus, Abimanyu Farras mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, melainkan juga pemulihan kerugian keuangan negara. 

Melalui eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/Pid.Sus/2026, Kejari Sinjai berhasil mengamankan pembayaran Uang Pengganti (UP) senilai Rp 220.941.891 dan denda sebesar Rp 50.000.000 dari terpidana Hartawan Ishak Djarre.

Penyerahan uang pengganti dan denda berlangsung di Aula Kantor Kejari Sinjai, diserahkan langsung oleh penasihat hukum terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank mitra.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para pihak yang terlibat. Hartawan Ishak Djarre dan Abdullah Abid masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Selain itu, Hartawan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti. Apabila tidak dibayar dalam kurun satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara itu, Surya Hadi Wijaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek rehabilitasi jaringan irigasi Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 4,35 miliar dari dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Dalam perjalanannya, pihak pelaksana pekerjaan terbukti tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), yang menyebabkan penurunan kualitas bangunan secara drastis.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan bersama dan laporan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, pengerjaan fisik proyek tersebut tercatat hanya mencapai 47,15 persen dari total kontrak, sehingga menimbulkan deviasi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,78 miliar.

Budiman menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti menjadi bukti komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kejari Sinjai memastikan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset demi memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

Sumber: Kasubsi I Intelijen Kejari Sinjai, Wira Satria.
×
Berita Terbaru Update