PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN - Satuan Resnarkoba Polres Sinjai kembali menangkap dua pria berinisial AZL (49) dan BD atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.
Petugas terlebih dahulu mengamankan AZL di rumahnya pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh petugas, ditemukan dua sachet plastik klip berisi sabu di dalam kaleng rokok serta alat hisap sabu. Dari hasil interogasi awal, AZL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama BD.
Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi kediaman BD di Dusun Pattiro, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan dua sachet plastik klip sabu beserta sejumlah perlengkapan hisap. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku bervariasi, dengan salah satu sachet dari tangan BD memiliki berat bruto mencapai 10,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Mudatsir, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sinjai.
Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa dan mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*).