Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wabup Sinjai Hadiri Sosialisasi Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-10-01T10:35:12Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mendorong percepatan inventarisasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda usai menghadiri Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).

Mahyanto menyatakan program ini menjadi solusi atas persoalan penguasaan lahan warga yang sudah berlangsung lama di kawasan hutan tanpa mengabaikan aspek kelestarian. Ia meminta perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk aktif mendata lahan warga yang memenuhi syarat agar dapat diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

Guna mencegah munculnya sengketa baru, proses inventarisasi dan verifikasi di lapangan wajib dilakukan secara cermat berbasis data yang akurat. Lebih dari sekadar kepastian hukum, Pemkab Sinjai berharap legalitas tanah kelak dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan demi mendongkrak perekonomian warga sekaligus menjaga fungsi lingkungan.

Kegiatan yang digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar di bawah Kementerian Kehutanan ini merupakan bentuk pelaksanaan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 374 Tahun 2026. 

Melalui skema PPTPKH-TORA, pemerintah berkomitmen menyelesaikan sengketa penguasaan tanah, memberikan jaminan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (Adv).
×
Berita Terbaru Update