Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Terkait Perizinan di Kabupaten Gowa, Polda Sulsel Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 29 September 2026 | 16:53 WIB Last Updated 2026-09-29T08:53:15Z

PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR  SULAWESI SELATAN - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kurun waktu 2025 hingga 2026.

Keputusan penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto bersama Kapolresta Gowa Kombes Muh. Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri di Lobi Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (28/9/2026).

Didik menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa menggelar serangkaian kegiatan penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara," ujar Didik kepada wartawan.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat saksi ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yaitu Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.

Empat Modus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Polda Sulsel mengidentifikasi sedikitnya empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU yang menjerat Bupati Gowa:

1. Pengurusan PKKPR Perumahan: Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.

2. Izin Gerai Indomaret: HT diduga menerima uang dari izin pembukaan gerai ritel modern yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.

3. Izin PBG Royal Spring & Dana Ambulans: Penyidik mendalami penerimaan uang izin PBG yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga dialirkan untuk membeli rumah di kawasan Royal Spring.

4. Sponsor 'Beautiful Malino': Penyidik masih mendalami aliran dana sponsor acara rutin Pemkab Gowa tersebut yang diduga diminta langsung oleh HT.

Sita barang bukti

Sebagai bagian dari proses penyidikan dan penanganan TPPU, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain:
Satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai kurang lebih Rp 1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.

Satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, bernilai sekitar Rp 3,5 miliar beserta dokumen.

Satu unit mobil Toyota Hiace senilai kurang lebih Rp 682 juta.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional tentang Pencucian Uang.

Dicegah ke Luar Negeri dan Dipanggil Pemeriksaan

Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan perkara lebih lanjut.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor, mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri, serta memberitahukan penetapan tersangka ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)," jelas AKBP Jufri.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap HT sebagai tersangka dan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.

Tak hanya itu, polisi memperingatkan pihak-pihak tertentu yang berupaya merintangi proses hukum.

"Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi, atau merintangi proses penyidikan, termasuk dengan mendatangi maupun memengaruhi saksi-saksi," tegas Jufri. (rls). 
×
Berita Terbaru Update