Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Sulsel Tangkap 17 Orang dan Sita Ribuan Liter Solar-Pertalite

Selasa, 15 September 2026 | 08:34 WIB Last Updated 2026-09-15T00:35:06Z

PAPARAZZIINDO.com. ​MAKASSAR SULAWESI SELATAN – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polres jajaran membongkar 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang periode Agustus hingga September 2026. 

Dari pengungkapan di berbagai wilayah tersebut, petugas mengamankan 17 orang tersangka yang terlibat dalam praktik niaga ilegal ini.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan langsung capaian tersebut saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (13/9/2026). 

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Djuhandhani menjelaskan bahwa operasi tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, dan jajaran Polres di daerah. Pihaknya mengambil langkah tegas guna memastikan BBM bersubsidi tersalurkan tepat sasaran dan tidak ditimbun oknum tidak bertanggung jawab. 

Selain penegakan hukum, jajaran kepolisian juga diterjunkan untuk memperketat pengamanan di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

​Dalam penindakan serentak ini, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Petugas turut menyita 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum ukuran 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode BBM, hingga 2 unit mesin pompa hisap.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang beragam untuk mengelabui petugas. Mereka menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, memasang pelat nomor kendaraan palsu, memakai barcode yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga menjalankan bisnis pengangkutan tanpa izin resmi.

Praktik culas ini terungkap di sejumlah wilayah hukum. 

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap 2 tersangka yang menyedot solar bersubsidi dari SPBU menggunakan tangki modifikasi untuk dijual kembali dengan harga tinggi. 

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel meringkus 4 tersangka yang menampung ribuan liter solar dan Pertalite dalam jumlah besar demi meraup keuntungan pribadi.

​Penindakan juga berlangsung di Polres Parepare dengan menangkap 2 tersangka berpemilik mobil tangki modifikasi. Di Toraja Utara, polisi mencegat 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar ilegal yang hendak diselundupkan untuk kebutuhan tambang ilegal. 

Kasus serupa diungkap Polres Wajo yang mengamankan 6 tersangka penimbun BBM untuk pasokan tambang ilegal. Kasus penampungan tanpa izin lainnya juga dibongkar oleh Polres Bulukumba dan Polres Selayar dengan masing-masing 1 orang tersangka.

​Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP. 

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
​Guna mencegah kekosongan dan penyelewengan berulang, Polda Sulsel menempatkan personel untuk siaga pemantauan selama 24 jam di sejumlah SPBU. 

Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang nekat melanggar hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
​Sinergi penegakan hukum ini mendapat apresiasi penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Pertamina Patra Niaga. 

Pemerintah daerah dan Pertamina menilai langkah tegas kepolisian sangat krusial mengingat BBM dan LPG merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang penyalurannya harus dijaga ketat.
Di akhir penjelasannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) akibat terpengaruh isu atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*).
×
Berita Terbaru Update