PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 membuat sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sinjai khawatir, terutama terkait sanksi hingga potensi penarikan produk jika belum mengantongi sertifikat.
Mengatasi hal tersebut serta mengatasi keterbatasan kuota gratis nasional, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Kabupaten Sinjai bersama Disperindag Sulawesi Selatan memfasilitasi program sertifikat halal gratis lewat skema self declare.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sinjai, Sukmawati, menjelaskan bahwa program hasil sinergi dengan Asosiasi IUMKM Akumandiri Sinjai ini menerapkan sistem jemput bola guna mendampingi pelaku usaha tanpa biaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk lokal.
Ketua Akumandiri Sinjai, Jumain, turut mengapresiasi langkah cepat ini sebagai solusi nyata di tengah habisnya kuota nasional. Kegiatan sosialisasi dan pengumpulan dokumen rencananya berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Kabupaten Sinjai pada Sabtu, 19 September 2026. (Fd).