PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai bergerak cepat memperkuat akses pelayanan kesehatan darurat bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengaktifan Operasional Public Safety Center (PSC) 119 yang digelar di Aula Pertemuan Dinkes Sinjai pada Rabu (22/7/2026).
Sebanyak 37 peserta yang terdiri dari koordinator dan anggota PSC puskesmas sasaran hadir dalam agenda strategis tersebut. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut nyata atas implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang SPGDT, sekaligus menjalankan mandat Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jamkesda Plus yang mencakup operasional PSC, kunjungan Home Visit Home Care (HVHC), hingga rumah singgah pasien rujukan.
Pertemuan penting ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S.Sos., M.Si., bersama Sekretaris Dinkes, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), dan Kabid Pelayanan Kesehatan selaku Penanggung Jawab PSC Kabupaten Sinjai.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa pengaktifan operasional PSC 119 merupakan langkah krusial untuk mendongkrak mutu pelayanan kegawatdaruratan di wilayah Sinjai.
Kunci utama dari keberhasilan layanan ini terletak pada sinergi yang solid antara Dinkes, puskesmas, rumah sakit, dan seluruh jejaring fasilitas kesehatan agar masyarakat bisa mengakses bantuan secara cepat dan efektif.
Pada sesi teknis, Kabid Pelayanan Kesehatan memaparkan alur operasional PSC 119 secara mendalam. Pembahasan mencakup mekanisme pelaporan, alur komunikasi, koordinasi antar faskes, hingga kesiapsiagaan personil di lapangan. Para peserta juga memanfaatkan ruang diskusi ini untuk mengurai berbagai kendala wilayah dan merumuskan solusi bersama.
Melalui rakor ini, Dinkes Sinjai memastikan seluruh koordinator PSC di tingkat puskesmas memiliki pemahaman dan standar tata kelola yang sama. Dengan begitu, sistem respons cepat kegawatdaruratan dapat berjalan makin optimal, terintegrasi, dan sigap menyelamatkan nyawa masyarakat.