PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengaktifkan layanan Call Center Public Safety Center (PSC) 119. Layanan darurat medis ini siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya alias gratis!
Layanan PSC 119 ini terintegrasi langsung dengan berbagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan instansi terkait. Dengan petugas yang terlatih dan profesional, layanan ini menjanjikan respons cepat dalam hitungan menit untuk menangani kondisi darurat warga.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sinjai sekaligus Plt (Kepala Dinas Kesehatan) Kadinkes Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan pembenahan total. Beberapa tahun terakhir, fungsi PSC 119 sempat menyempit hanya untuk pendampingan medis di acara resmi atau kegiatan sosial.
"Kami kembalikan lagi fungsi sebagaimana diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai layanan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Andi Jefrianto, Sabtu (18/7/2026) kepada Paparazziindo.com
Andi Jefrianto memberikan contoh nyata pemanfaatan layanan ini. Jika ada warga yang tiba-tiba sakit parah dan butuh pertolongan segera, tim PSC 119 akan langsung bergerak melakukan penanganan pertama di lokasi, lalu mengevakuasi pasien ke faskes terdekat.
"Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kehadiran PSC 119 ini. Layanan ini sudah tersedia di semua Puskesmas di Kabupaten Sinjai," imbuhnya.
Apa Saja Fungsi PSC 119 Sinjai?
Berdasarkan aturan yang berlaku, PSC 119 memiliki empat fungsi utama untuk menyelamatkan warga, di antaranya:
- Proses Triase: Memberikan pelayanan dan pemulihan kondisi bagi korban atau pasien gawat darurat.
- Panduan Pertolongan Pertama (First Aid): Memandu pelapor untuk tindakan awal medis.
- Evakuasi Medis: Menjemput dan mengantar korban/pasien gawat darurat secara aman.
- Koordinasi Faskes: Menghubungkan pasien dengan rumah sakit atau Puskesmas rujukan.
Kriteria Pasien yang Bisa Melapor
Perlu dicatat, layanan ini diprioritaskan untuk kasus kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Beberapa kriterianya meliputi:
1. Gangguan jalan napas atau sirkulasi darah.
2. Penurunan kesadaran mendadak.
3. Gangguan neurologis (saraf) akut.
4. Pendarahan hebat.
Warga Sinjai yang menghadapi situasi darurat di atas kini bisa langsung menghubungi nomor 119 untuk mendapatkan pertolongan medis instan. Waktu penanganan yang cepat diharapkan mampu menekan risiko fatalitas pada pasien. (Pz).