PAPARAZZIINDO.com. SINJAI – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah mulai awal April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi energi di tengah dampak konflik global, sekaligus mempercepat transformasi pola kerja birokrasi yang lebih modern.
"Pelaksanaan WFH ditetapkan setiap hari Jumat. Ini adalah langkah pemerintah menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan," ujar Airlangga dilansir dalam Siaran Metro TV. Selasa (31/3/2026).
Payung Hukum dan Mekanisme
Implementasi kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui dua regulasi utama:
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB: Untuk ASN di instansi pusat.
Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri: Sebagai dasar hukum pelaksanaan bagi pemerintah daerah.
Meski bekerja dari rumah, Airlangga menegaskan bahwa kinerja ASN akan tetap dipantau secara ketat agar kualitas layanan publik tidak menurun.
Unit Kerja yang Tetap Masuk Kantor (WFO)
Pemerintah menggarisbawahi bahwa tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan ini. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO).
Daftar layanan yang tetap beroperasi secara tatap muka antara lain, Kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), Keamanan dan Ketertiban (Satpol PP dan instansi terkait), Kebencanaan dan Kebersihan, Pendidikan, Administrasi Kependudukan
Evaluasi Berkala
Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat dampak kebijakan ini terhadap efisiensi energi dan produktivitas pegawai. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sistem kerja birokrasi di masa depan. (*).