PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Kepolisian Resor Sinjai akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) yang sempat meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Pengungkapan kasus yang memakan waktu penyelidikan intensif ini disampaikan langsung dalam press release di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai pada Rabu (20/5/2026).
Agenda rilis pers tersebut dipimpin oleh Plt. Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso, dengan didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar. Di hadapan awak media, IPTU Agus Santoso membeberkan kronologi serta perkembangan terbaru terkait pengejaran para komplotan pencuri spesialis hewan ternak tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan korban pada 9 Juli 2025 lalu. Peristiwa pencurian itu sendiri menimpa seorang warga bernama Zainuddin Bin H Goccang di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe. Korban kehilangan empat ekor sapi sekaligus dari dalam kandangnya yang diperkirakan digasak para pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Bergerak cepat melacak keberadaan komplotan ini, tim Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya berhasil mengendus dan mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial SE dan KML.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa status penanganan kasus ini belum sepenuhnya rampung. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial RS dan AB yang sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diduga berbagi peran untuk menyelinap ke kandang milik korban di saat situasi sekitar sedang sepi. Setelah berhasil membawa kabur keempat ekor sapi tersebut, salah satu pelaku kemudian bertindak sebagai eksekutor yang menjual hewan hasil curian ke pasar gelap.
Akibat perbuatan nekat tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sanksi hukum yang menanti mereka tidak main-main, yakni ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Sinjai masih terus melakukan pengembangan kasus secara mendalam sekaligus menyisir jejak keberadaan dua pelaku yang buron.
Pihak Polres Sinjai juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mengetahui keberadaan para DPO tersebut demi mempercepat proses hukum.
Di samping itu, warga pemilik hewan ternak diingatkan untuk kembali memperketat keamanan kandang mereka, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi celah terjadinya tindak kriminal serupa. (Pz).