Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wamenkum Paparkan KUHP dan KUHAP Baru di Polda Sulsel, Kapolda: Bekal Penting Penyidik

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:37 WIB Last Updated 2026-02-04T13:37:55Z


​PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi krusial terkait implementasi regulasi hukum pidana terbaru di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Rabu (4/2/2026).

​Kegiatan ini fokus pada bedah materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hadir langsung sebagai pemateri utama adalah Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej.

​Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum

​Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aturan baru ini adalah harga mati bagi personel Polri, terutama para penyidik di lapangan.

​"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru," ujar Djuhandhani dalam sambutannya.

​Ia menambahkan, meski tantangan penegakan hukum ke depan semakin kompleks, pemahaman regulasi yang matang akan mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional dan terpercaya.

​Tiga Paket Undang-Undang Pidana Baru

​Dalam paparannya, Wamenkum yang akrab disapa Prof Eddy tersebut menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga paket undang-undang utama:
​UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

​Eddy menekankan agar aparat tidak hanya terpaku pada KUHP baru, tetapi juga wajib merujuk pada UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.

​"Dalam UU Penyesuaian Pidana tersebut, terdapat 55 item perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP yang baru. Hal ini wajib dipedomani oleh aparat penegak hukum," jelas Eddy.

​Sosialisasi ini turut diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, jajaran Pejabat Utama (PJU), hingga seluruh Kapolres di wilayah Sulawesi Selatan. 

Melalui pembekalan ini, jajaran Polda Sulsel diharapkan mampu menjalankan tugas secara tepat dan berkeadilan sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional. (*).
×
Berita Terbaru Update