PAPARAZZIINDO COM. MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026). Pemilik jenama "MH Cosmetic" tersebut dijemput paksa untuk menjalani hukuman penjara setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Dijemput di Kediaman Pribadi
Petugas menjemput Mira Hayati di kediaman pribadinya yang berlokasi di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam proses penjemputan terhadap terpidana berlangsung kondusif dan transparan.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 01 RW 07, Kelurahan Kapasa Raya,"tulis Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam keterangan resmi.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, Mira terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam putusan tersebut, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebagai informasi, perjalanan hukum kasus ini cukup dinamis. Pada tingkat pertama di PN Makassar, Mira divonis 10 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding dan PT Makassar, memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Peringatan Keras untuk Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen jaksa dalam melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
"Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," ujar Didik.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha kosmetik di wilayah Sulawesi Selatan agar tidak bermain-main dengan regulasi kesehatan.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas. Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," pungkasnya. (*).
Sumber Kasi Penkum Kejati Sulsel.