Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Kejari Sinjai Tahan PPK Balai Prasarana Sulsel & Direktur Kontraktor Kasus Korupsi IPA SPAM

Senin, 08 Desember 2025 | 20:26 WIB Last Updated 2025-12-08T12:26:13Z



PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan taringnya dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20L/Det SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah ALT (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan), SYD (Direktur Utama PT SKS), dan AAR (Direktur PT SKS).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H, dalam konferensi pers Senin (08/12/2025) mengungkapkan, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sah. Perkara ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp1.189.890.071,22 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Modus Operandi Persekongkolan Jahat
Kajari menjelaskan, tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proyek yang bersumber dari APBN 2021 dengan nilai kontrak awal Rp10,52 Miliar. Modusnya melibatkan persekongkolan jahat antara Tersangka ALT selaku PPK dengan Tersangka SYD dan AAR dari pihak penyedia jasa:

Perubahan Spesifikasi dan Addendum Kontrak: Tersangka SYD dan AAR mengubah spesifikasi teknis untuk penggelembungan harga (markup), yang kemudian disetujui ALT. Perubahan ini dituangkan dalam 7 kali addendum, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp11,57 Miliar dan perpanjangan waktu kontrak tanpa persetujuan dari Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.

Pengalihan Pekerjaan Ilegal: Ketika PT SKS tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, ALT bersepakat dengan SYD dan AAR untuk menunjuk pihak lain (subkontraktor) tanpa perjanjian sub-kontrak resmi.

Manipulasi Progres: Meskipun pekerjaan hanya mencapai 93%, Tersangka ALT menyetujui dan menaikkan progres menjadi 100% hanya berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tertanggal 28 Januari 2022. Hal ini dijadikan dasar pencairan dana 100%.

Dua Tersangka Langsung Ditahan
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat, ditemukan selisih pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, termasuk adanya item yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahkan item yang tidak ada di lokasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sinjai melakukan penahanan terhadap Tersangka ALT dan AAR di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Desember 2025.

Sementara itu, Tersangka SYD tidak ditahan di Sinjai karena telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, dalam perkara serupa dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pz).
×
Berita Terbaru Update