PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil menciduk dua pria yang berprofesi sebagai petani terkait kasus sabu-sabu.
Dua terduga pelaku yang diamankan adalah MM (27), petani asal Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan IM (38), petani asal Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Pengungkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat pada Selasa (9/12/25) mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu rumah warga di Desa Saotengah, Tellulimpoe.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir, S.IP., M.M., tim Opsnal Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.40 Wita, petugas mencurigai dan menggeledah seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut.
Barang Bukti di Saku Celana
Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di saku celana kanan terduga pelaku MM.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga sachet plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi total 13 sachet plastik klip kecil yang diduga kuat berisi sabu-sabu, dengan total berat sekitar 2,72 gram.
"Terduga pelaku berinisial MM mengakui barang haram tersebut miliknya," jelas AKP Mudatsir.
Dari interogasi lanjutan, MM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IM.
Petugas pun langsung bergerak cepat menuju rumah IM di Desa Tompobulu dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika di wilayah hukum Sinjai. (*/PZ).