PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Sinjai telah mencatat produksi ribuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepanjang tahun 2025.
Jumlah ini menjadi indikasi peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat, meskipun jika dibandingkan dengan daerah lain, animo di Sinjai masih tergolong rendah.
Rata-Rata 400 Pemohon Setiap Bulan
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Sinjai setiap bulannya berada di kisaran 400 orang.
Mayoritas pemohon didominasi oleh permohonan SIM untuk kendaraan roda dua, dengan urutan terbanyak sebagai berikut:
1. SIM C (sepeda motor)
2. SIM A (mobil pribadi)
3. SIM B Biasa (kendaraan angkutan barang/penumpang dengan berat tertentu).
Sementara itu, untuk SIM B 1 dan B 2, jumlah pemohonnya hanya sedikit.
Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu H. Sukri Liwang melalui AIPDA Haeruddin, Petugas Cetak SIM di Satpas Polantas Polres Sinjai, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai ketentuan. "Prosedur Penerbitan SIM tetap mengacu pada SOP yang berlaku," ujarnya saat ditemui pada hari Jumat (28/11/2025).
Animo Masyarakat Sinjai di Bawah Rata-Rata
Meskipun telah memproduksi ribuan SIM, secara komparatif dengan daerah lain di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sinjai masih berada di posisi bawah dalam hal produksi SIM bulanan.
Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, Sinjai tercatat sebagai salah satu yang paling rendah produksinya, hanya berada di atas Kabupaten Selayar dan Bantaeng.
Kondisi ini menunjukkan bahwa animo masyarakat di Sinjai masih terbilang kurang untuk mengajukan permohonan SIM, berbeda jauh dengan Kabupaten/Kota yang memiliki produksi SIM paling tinggi, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Bone.
Kemudahan Pengurusan: SIM Online dan Tanpa Domisili
Dalam rangka memudahkan masyarakat, Polri telah melakukan terobosan signifikan:
Pengurusan SIM di Mana Saja: Saat ini, pengurusan SIM tidak lagi terikat pada domisili pemohon seperti dulu. Masyarakat bisa mengurus SIM di Satpas mana pun yang mereka kunjungi.
Aplikasi SINAR Digital Korlantas Polri juga telah meluncurkan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Dengan aplikasi ini, pemohon dapat melakukan seluruh proses permohonan secara online tanpa perlu datang langsung ke Satpas SIM. Pemohon hanya perlu datang ke Satpas untuk mengambil fisik SIM yang telah terbit.
Kemudahan digital ini diharapkan dapat menjangkau dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk segera memiliki SIM yang sah. (Pz).