PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Implementasi program strategis pemerintah pusat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kabupaten Sinjai menghadapi kendala serius di lapangan.
Sejumlah pengurus KDKMP mengeluhkan belum adanya alokasi lahan atau aset daerah untuk mendirikan kantor koperasi, padahal batas waktu penyelesaian fisik semakin dekat.
Persoalan ini mengemuka pada hari kedua saat Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDKMP Tahun 2025 di Hotel Grand Rofina, yang berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 November 2025, dan diikuti oleh 160 peserta dari seluruh Kabupaten Sinjai.
Batas Waktu Mepet, Aset Belum Jelas
Salah satu keluhan disampaikan oleh Muzawir, Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih dari Kelurahan Lappa. Ia mengungkapkan keresahannya karena hingga saat ini, belum ada lahan atau aset Pemerintah Kabupaten Sinjai yang disediakan untuk pembangunan gerai fisik pergudangan dan kelengkapan koperasi di wilayahnya.
"Bagaimana kita bisa melaksanakan aktifitas Koperasi Kelurahan Merah Putih sementara kami belum memiliki tempat atau lahan yang disediakan oleh Pemerintah setempat? Sementara, batas pekerjaan fisik ini akan berakhir pada bulan Maret tahun 2026 mendatang," keluhnya.
Bukan hanya Muzawir, hampir seluruh Pengurus KDKMP yang hadir dalam pelatihan tersebut menyampaikan keluhan yang serupa, mengindikasikan bahwa masalah ketersediaan lahan merupakan hambatan mayor dalam pelaksanaan program ini.
Akan dikoordinasikan kepada Pemerintah pusat
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, H. Ramlan Hamid melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Darwis, menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah pusat.
"Insya Allah akan kami sampaikan dan koordinasikan kepada Pemerintah pusat agar hal ini menjadi perhatian serius," ujar Darwis, menekankan pentingnya respons cepat dari Pemerintah pusat untuk menjamin program KDKMP dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Mendesaknya batas waktu penyelesaian fisik di bulan Maret 2026 membuat para pengurus berharap Pemkab setempat dan Pemerintah Pusat segera turun tangan menyediakan solusi lahan, ataukah menyewa tempat agar KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa dan kelurahan. (Pz).