PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan terkait bebas denda pajak 100% kecuali kendaraan baru dan Diskon 50 % tunggakan pajak.
Selain itu Pula, Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKDLLJ) untuk tahun-tahun lewat serta gratis balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II). Berlaku sejak 29 September hingga 30 Oktober 2025.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1525/XI/2025 tentang pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tertanggal 29 September 2025. Promo ini berlaku sebulan hingga 30 Oktober 2025.
Sekaitan hal tersebut, Kepala unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Sinjai, Ipda Ramli Maulid siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi.
"Sebagai Kanit Regident Sat Lantas Polres Sinjai, tentu kami sangat mendukung program kebijakan Pemprov terkait pembebasan denda pajak 100% dan diskon 50% pajak kendaraan,"ujarnya.
"Kami berharap semoga dengan adanya promo ini, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraannya, karena ini hanya berlaku sebulan, terhitung sejak tanggal 29 September hingga 30 Oktober 2025,"ujarnya.
Selain itu pula, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas, hindari pelanggaran, demi terwujudnya Kamseltibcarlantas di jalan raya. (Pz).