PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dibawah Pimpinan Mohammad Ridwan Bugis, yang belum lama ini menjabat, resmi meningkatkan status penyidikan 3 (tiga) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM pada Dinas PUPR Sinjai Tahun Anggaran (TA) 2019, 2020 dan 2023.
Peningkatan status 3 perkara dugaan korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan dimaksud yakni:
Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai dengan nilai Rp10.042.832.000.
Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai senilai Rp9.622.914.316.
Penyidikan perkara Tipikor pada Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan nilai Rp.2.300.000.000.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H.,M.H melalui siaran pers yang ditandatanganinya dan pada Rabu (01/10/2025).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya menegaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut.
“Peningkatan status perkara ini sesuai dengan hasil ekspose yang menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana hibah, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan perpipaan SPAM perkotaan di Kabupaten Sinjai T.A 2019!, 2020, dan 2023 yang berindikasi kerugian keuangan negara sehingga dilanjutkan ke tahap penyidikan,"tandasnya.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait KUHP.
Langkah tersebut ditempuh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan tersangka, dan mengamankan barang bukti yang diperlukan.
“Adapun total nilai proyek dan dana hibah yang sedang disidik Kejari Sinjai dalam tiga perkara ini mencapai Rp.21,9 miliar lebih,”tutupnya. (Pz).