Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Sinjai Berhasil Ungkap Pelaku Bahugel yang Buang Bayinya di Kebun

Rabu, 17 September 2025 | 15:10 WIB Last Updated 2025-09-17T07:10:39Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Kasus penemuan bayi perempuan di kebun di Dusun Bole, Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang viral dan menjadi sorotan publik. 

Kini kasusnya terang benderang, Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku Bahugel (berhubungan gelap) yang tega membuang bayinya sendiri di kebun, lantaran takut ketahuan dan malu.

Pengungkapan kasus yang menggegerkan ini resmi disampaikan Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso saat menggelar Press Release, didampingi oleh Kapolsek Sinjai Tengah, Ipda Andi Tenri, Kasat Reskrim, Adi Asrul, bersama Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda A. Alyias, KBO Reskrim, Iptu Rahman dihadapan awak Media.

"Saat ini kami Polres Sinjai telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka FZ pacar KK terduga pelaku pembuangan bayi di Kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) melakukan olah TKP serta penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi sekitar tempat kejadian,"ujar Kapolsek Sinjai Tengah, Ipda Andi Tenri Gangka.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti dan alat bukti lainnya serta petunjuk berupa bercak darah yang didapati di jalan setapak kebun sekira 200 meter dari TKP Penemuan bayi, yang mengarah ke rumah milik perempuan Junaedah (41) ibu kandung dari terduga pelaku perempuan insial KK yang membuang bayinya di kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah,"ungkap Kapolsek Sinjai Tengah.

Lanjutnya, pelaku KK (22) ini masih berstatus Mahasiswi disalah satu Kampus di Kabupaten Sinjai, dari keterangan pelaku saat diinterogasi oleh Petugas, KK mengakui bahwa dirinya benar adalah orang tua/Pelaku atas pembuangan bayi tersebut, yang dilakukannya sekira pukul 05.30 WITA. 

Atas pengakuan pelaku, KK dibawah ke rumah sakit Puskesmas Manimpahoi untuk dilakukan perawatan medis dan pemeriksaan kesehatan.

Sementara lelaki insial FZ (19) pacar KK, bapak dari bayi yang dibuang diamankan di Kecamatan Sinjai Barat.

Hasil pemeriksaan terhadap PZ dan KK, sebelum KK melahirkan, kedua terduga pelaku  sepakat membuang bayi tersebut agar tidak diketahui kelahirannya.

Kesepakatan itu dibuktikan dengan adanya hubungan komunikasi chatingan melalui aplikasi WhatsApp sebanyak dua kali, pada hari Minggu 14 September 2025 jam 10.00 WITA sampai pukul 05.00 subuh,"ujar Kapolsek.

"KK melahirkan anaknya di teras rumahnya sendiri tanpa bantuan dari orang, lalu setelah anaknya lahir, KK nekat membuang bayinya yang dilahirkan dari hasil hubungan gelap dengan tersangka lelaki FZ (pacar).

Adapun barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 buah jaket Hoodie berwarna abu-abu terdapat becak darah, 2 unit handphone merk Vivo Y12 dan Vivo Y15.

Atas perbuatan tersangka pelaku KK ibu dari bayi tersebut, disangka melanggar Pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sementara lelaki FZ (Pacar KK) dikenakan pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 305 KUHPidana dengan pidana penjara yang sama. (Pz).
×
Berita Terbaru Update