Kasi Pidum Kejari Sinjai, Sahwal (Foto: Paparazzi).
PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis Solar yang telah ditangani oleh Pihak Polres Sinjai, Penyerahan tersangkanya dan barang bukti (tahap II) telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, pada 11 September 2025.
Penyidik Polres Sinjai, telah menyerahkan 5 tersangka kasus penyalahgunaan BBM Ilegal beserta barang bukti 5 unit mobil pickup dengan berbagai jenis merk yang digunakan para tersangka mengangkut BBM Ilegal.
Demikian disampaikan Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sinjai, Sahwal, SH saat ditemui diruang kerjanya. Jum'at (19/09/2025).
" Iya benar penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah kami terima dari penyidik Polres Sinjai,"ujarnya.
Lanjutnya,"saat ini pihak Kejaksaan Negeri Sinjai sementara merampungkan dokumen kelengkapan administrasi kasus penyalahgunaan BBM ilegal tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sinjai.
Dari 5 perkara kasus BBM Ilegal jenis Solar ini, total 14.660 liter telah dilelang oleh pihak Penyidik dengan harga HET Rp6.800/liter pada tahapan Penyidikan.
BBM tersebut dilelang dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan, BBM mudah terbakar, memiliki resiko tinggi terhadap keselamatan, serta kualitasnya cepat menurun bila disimpan dalam waktu lama.
Oleh karena itu, demi keamanan, keselamatan dan efisiensi, BBM tersebut dilelang dengan izin pengadilan,"ujarnya.
Hasil barang bukti ini disimpan di kas negara sebagai pengganti barang bukti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, hak-hak pihak terkait tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk menjaga keselamatan, mencegah potensi kerugian negara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hasil lelang sebesar Rp99.688.000 yang diserahkan penyidik Polres Sinjai ke Kejaksaan Negeri disetor ke Kas Negara sebagai pengganti barang bukti.
Adapun insial nama kelima tersangka kasus BBM tersebut, Perempuan CA, (52) Lel. RI,(21) lel. SA, (21) lel. BA (32) dan lel. IW. (36).
"Saat ini ke 5 tersangka dititip di Rutan sebagai tahanan Jaksa Penuntut umum sementara barang bukti 5 unit mobil Pickup diamankan dan disegel di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai
Sahwal juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka pelaku, BBM Ilegal ini rencananya akan dibawa dan dijual ke Morowali,"tutupnya. (Pz).