Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pembakaran 2 Kantor DPRD di Kota Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka

Jumat, 05 September 2025 | 08:26 WIB Last Updated 2025-09-05T00:26:39Z


PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua kantor DPRD di Kota Makassar.

Kedua kantor DPRD tersebut yakni, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, pada Konferensi Pers yang digelar di ruang Lobi Mapolda Sulsel. Kamis (04/09/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Tersangka pembakaran pada kantor DPRD Provinsi Sulsel 14 orang dari ke 14 orang ini, 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. 

Sedangkan tersangka pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar 15 orang, 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, kasusnya ditangani oleh Polrestabes Makassar. 

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar dijerat Pasal 187 KUHP -  Pembakaran/perusakan dengan api. Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian.

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Untuk jenis barang bukti di kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. (*).
×
Berita Terbaru Update