PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di dua kecamatan berbeda.
Dalam operasi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat orang terduga pelaku yang nekat mencuri ternak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus membeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fhatur Rakhman melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Agus Santoso dan Kanit Pidum mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial SY, IS, KM, dan SD ditangkap setelah serangkaian penyelidikan di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe dan Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan.
Satu di antara pelaku berinisial IS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu satu orang pelaku lain berinisial AB (penadah) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai. Mereka disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.
Dengan tertangkapnya komplotan pencuri ternak yang meresahkan warga selama ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sinjai. (Pz).