PAPARAZZIINDO.COM. BLITAR - Kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 Miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan lagi dan menahan satu tersangka baru, Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) atau Gus Adib. Kamis (25/09/2025).
Dengan begitu, sudah ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Blitar dibawah Pimpinan, Dr. Zulkarnaen, S.H.,M.H.
Diketahui AMZ dikenal sebagai salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) besar dan berpengaruh di Tulungagung. Ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Blitar tahun 2023 lalu.
AZM mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah hampir dua jam menjalani pemeriksaan. Tampak Gus Adib keluar dari ruangan Kasi Pidsus Kejari Blitar, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk dilakukan penahanan.
Kajari Blitar, Dr. Zulkarnaen melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan," tersangka AMZ sebagai pengarah (anggota) Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 September 2025.
Tersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana proyek Dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR tahun 2023," ujar Diyan kepada pewarta.
Lanjutnya,"setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar.
Penahanan ini merupakan pengembangan dari penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan, perkara pidana korupsi Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
"Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan enam tersangka. Lima diantaranya telah menjalani persidangan sebagai terdakwa," ungkap Kasi Intelijen.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menyampaikan bahwa,"Peran tersangka AZM dalam kasus ini sebagai pihak yang ikut mengkondisikan terjadinya tindak pidana korupsi Dam Kali Bentak.
Kemudian kedua, memperkaya terdakwa MM (Muhammad Muchlison). Dimana diketahui MM telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,"ujar Willy.
"Jadi terungkap tersangka AZM, menyerahkan aliran uang dari proyek Dam Kali Bentak kepada terdakwa M Muchlison.
Sedangkan TP2ID merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah saat menjabat periode 2021-2024,"bebernya.
Selanjutnya tim penyidik tetap terus melakukan pendalaman, proses pengumpulan alat bukti sambil fokus pada persidangan yang sedang berjalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan enam tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Dimana lima tersangka kini sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yaitu, Direktur CV Cipta Graha Pratama, inisial MB, Admin CV Cipta Graha Pratama, MID, Sekretaris Dinas PUPR, HS, Kabid SDA Dinas PUPR HB alias Budi Susu BS dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison MM kakak kandung mantan Bupati Blitar.
Kemudian tersangka ke enam, yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni l, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, DC. (*).