PAPARAZZIINDO.COM. BLITAR - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, insial DC resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) DAM Kali Bentak, yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kadis PUPR Blitar ini telah menambah jumlah tersangka menjadi enam orang dalam kasus dugaan korupsi Mega proyek DAM di Desa Panggungrejo.
Kadis PUPR Blitar, DC Sinjai diduga tidak dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan mega proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Dr. Zulkarnaen, SH.,MH mengatakan,"mantan Kadis PUPR Blitar, DC setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang penahanan rutan kelas IIB Blitar,"ujarnya. Kamis (18/09/2025).
Mantan Kajari Sinjai ini menjelaskan bahwa, penetapan tersangka DC ini telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan jika dalam penyidikan nanti ditemukan hal-hal baru akan menindaklanjutinya.
Sebelumnya Kejari Blitar sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun kelima tersangka dimaksud yakni, MM kakak dari Bupati Blitar sebelumnya, MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, HS, Sekretaris Dinas PUPR dan HB alias BS, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PU Blitar.
"Kemungkinan ada tersangka lain akan kita dalami,”tandasnya dihadapan awak Media saat Press Release di Kantor Kejari Kabupaten Blitar. (*).