Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Senin, 15 Juli 2024 | 12:52 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:32Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Senin pagi (15/07/2024), pukul 09.30. WITA.

Kepala Seksi Barang Bukti (BB), Nur Alim dalam laporan kegiatan menyampaikan, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis shabu kurang lebih seberat 23,01 gram beserta alat penghisap shabu. Obat-obatan sebanyak 200 butir, senjata tajam, pakaian dan barang bukti lainnya.

Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen pimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan. (Foto: Paparazzi).

Kegiatan yang dilakukan pada hari ini yakni, Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Sinjai. Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai yang bertujuan mengurangi tertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr.Zulkarnaen, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan,” pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar Kembali di lingkungan masyarakat dan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum tertentu serta mengurangi tumpukan barang bukti,”ujarnya.

“Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan.”sambung Kejari Sinjai Dr. Zulkarnaen.

“Keseluruhan barang bukti tersebut yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 22 Perkara Tindak Pidana umum, Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pantauan dilapangan pada pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar Barang Bukti pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan senjata tajam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Waka Polres Sinjai, Kompol Tamar, Dandim 1424 Sinjai yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai yang mewakili.

Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Sinjai, Sahwal, Kasi Pidsus, Tomy Aprianto, Kasi Datun, Kasi BB, dan Kasi lainnya serta Kasubsi dan Jaksa Fungsional. (Elang).

×
Berita Terbaru Update