Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dr. Zulkarnaen Dapat Promosi Jabatan Sebagai Kajari Blitar Jatim, Ini Sederet Prestasinya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:40 WIB Last Updated 2025-07-05T05:07:16Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Pergeseran jabatan dilingkup Kejaksaan Negeri kembali bergulir, hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 353 Tanggal 4 Juli 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan RI.

Salah satunya yakni, Dr. Zulkarnaen, S.H.,MH., mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Provinsi Jawa Timur. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Dr. Zulkarnaen, "Ia benar saya mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Provinsi Jawa Timur (Jatim),"ujarnya melalui pesan singkat via WhatsApp. Sabtu (05/07/2025).

"Sementara yang menggantikan pada jabatan Kajari Sinjai akan dijabat oleh Muhammad R Bugis, S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar),"sambungnya.


Untuk diketahui, Dr. Zulkarnaen selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, kurang lebih hampir 4 tahun, telah banyak menangani sejumlah kasus besar.

Sederet prestasi yang telah ditanganinya, yaitu, kasus korupsi PDAM Tahun 2022, sebesar Rp 8 miliar.

 Kasus Korupsi SMK Negeri 1 Sinjai Tahun 2021, sebesar kurang lebih Rp 2,1 Miliar.

Kasus Korupsi proyek pembangunan Jembatan Balangpangi ruas Kajang-Sinjai, Tahun 2022 sebesar Rp 2,3 miliar.

Kasus Korupsi jaringan Irigasi Aparang Tahun anggaran 2020, kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliar, telah ditanganinya pada bulan Mei tahun 2024 lalu.

Penyidikan kasus korupsi Scada Kementerian PU pada SPAM IKK Sinjai Tengah tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 10,520.000.000 yang bersumber dari dana APBN. 

Penyelidikan kasus Korupsi Ipal dan Incenerator di Dinas Kesehatan Sinjai pada 16 Puskesmas tahun 2016 yang menggunakan anggaran bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada pembangunan IPAL padat/Incenerator dengan anggaran Rp, 12.387.100.000 sedangkan Limbah cair (IPAL) sebesar Rp 9.608.105.000.

Dr. Zulkarnaen selama menjabat sebagai Kajari Sinjai dalam penegakan hukum telah berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi di Kabupaten Sinjai, baginya tidak ruang dan tempat bagi para pelaku koruptor. (Elang).
×
Berita Terbaru Update