Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Empat Tersangka yang Diamankan Polres Pelabuhan Makassar Bersama BB Shabu 6.7 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Minggu, 21 Juli 2024 | 11:31 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:32Z

PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti (BB) jenis Shabu, di Wilayah hukumnya, Sabtu 20 Juli 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Pelabuhan, AKBP Restu Wijayanto dalam keterangan Persnya Sabtu malam malam pukul 18.40 WITA, di Aula Polres Pelabuhan menyampaikan ke empat (4) terduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang tersebut jenis sabu, yakni, Lk MRC (22) tahun, pekerjaan tidak ada beralamat di jalan Tidung 7 Stp 5 No.205 Makassar diamankan di dalam rumah.

Kedua Lk IN (27), pekerjaan Driver Online, alamat Tidung 7 Stp 8 No. 171 Makassar. (TKP).

Ketiga Lk PN (55) Pensiunan PNS beralamat Kampung Bandang Jakarta Utara.

Ke empat Perempuan HI (46) pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Karunrung Asri 1 Makassar,”jelasnya.

AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang terduga pelaku berinisial MRC, 22 tahun, yang beralamat di Jalan Tidung 7 Setapak 5 No 205 Makassar, berdasarkan laporan Polisi, Nomor LP/A/123/VII/2024/SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar/Polda Sulsel, Jum’at 12 Juli 2024, pukul 23.30 wita.

Adapun Informasi awal dari masyarakat memberikan petunjuk kepada petugas mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MRC, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di lokasi pada Jum’at 12 Juli 2024, sekira pukul 23.00 wita.

Tersangka MRC saat diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat awal 2.36 gram, saat diinterogasi tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari IN.

Kemudian petugas kembali mengembangkan penyelidikan Sabtu 13 Juli 2024, dan mengamankan IN pada pukul 02.30 wita di Jalan Tidung 7 Setapak 8 No. 171 Makassar dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat 24.59 gram serta alat timbangan digital.

Kepada petugas tersangka IN mengaku memperoleh sabu dari PN.

Sat Resnarkoba kemudian menindaklanjuti dan berhasil mengamankan PN pada Selasa 16 Juli 2024, di Jalan Kemiri, Kabupaten Maros.

Dari keterangan PN kepada petugas, sabu tersebut diserahkan kepada IN yang diperolehnya dari saudari HI.

Selanjutnya Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Bahtiar, SH dan Kanit Lidik I Iptu Muhammad Ismail melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI alias Nawa di sebuah rumah di jalan Karunrung Asri Makassar.

Saat diinterogasi oleh petugas terhadap PN dan HI, mengakui masih ada barang bukti sabu yang disimpan di daerah Kabupaten Selayar,”ujar AKBP Restu saat Pres rilis.

Lanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan ke Selayar untuk mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga jenis shabu dengan berat awal 6.735.8808 gram (6 kg 735 gram).

Jadi total jumlah barang bukti secara keseluruhan 6.761,95 gram.

Ke empat terduga pelaku bersama BB kini diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

Pada kegiatan Pres rilis tersebut turut hadir Kabid Labfor Polda Sulsel, Kombes Pol. Wahyu Marsudi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bahtiar, Kasi Propam Polres Pelabuhan, AKP Setya Budi, Bid Labfor Polda Sulsel, AKP Surya dan Kasi Humas Polres Pelabuhan, Iptu Hasrul.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini, menambahkan bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

“Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindakan cepat dan tepat dari pihak Kepolisian dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba,”tutupnya.(Elang).

×
Berita Terbaru Update