PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sinjai menangkap pria berinisial AI (21), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap JH (42).
Nelayan asal Sinjai Utara tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya, Senin (24/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengatakan, penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari keluarga korban terkait penikaman yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Minggu (23/8/2026) malam.
"Terduga pelaku AI ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Adi saat dikonfirmasi.
Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian dada kiri dan paha kiri, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui perbuatannya telah menikam korban sebanyak satu kali menggunakan badik.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya dan satu buah jaket hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*).