PAPARAZZIINDO.COM – Ratusan massa Kajuara, Kabupaten Bone yang tergabung dalam ‘Aksi Solidaritas Keluarga dan Kerabat Korban’ kasus pembunuhan terhadap almarhum Andi Muhammad Yusuf (AMY), yang terjadi pada pukul 01.37 wuta. Minggu 27 Februari 2022 dini hari di Jalan Sungai Tangka Kecamatan Sinjai Utara.
Melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, dan meminta kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Sinjai memberikan putusan pengadilan yang berpihak pada kebenaran dan keadilan. Rabu. (22/6/2022).
Dalam aksi demo damai tersebut, salah satu peserta A. Iwan Setiawan membacakan orasi pernyataan sikap keluarga almarhum AMY.
Adapun penyataan sikap yang ditujukan kepada pihak PN Sinjai ada 5 poin, yakni:
1.Memberikan support kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan terhadap anak dibawah umur atas nama Andi Muhammad Yusuf dan berharap agar putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan .
2. Mengungkap fakta persidangan dan menyeret semua pihak yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dihadapan hukum, baik dari pihak pelaku maupun teman korban . Hal tersebut bertujuan agar asas persamaan dimuka hukum ( equality before the law ) dapat ditegakkan demi terwujudnya rasa keadilan ditengah masyarakat .
3. Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak yang menyebut terdakwa pelaku atas nama AR yang sering berbuat onar dan meresahkan masyarakat serta perbuatannya yang dengan sengaja membawa senjata tajam sebelum membunuh korban adalah tindakan yang melawan hukum sebagaimana yang tertuang dalam UU.Darurat No.12 Tahun 1951 . Oleh karena itu kami meminta kepada majelis hakim pengadilan Negeri Sinjai untuk mempertimbangkan kedua hal tersebut sebagai dasar pemberatan pidananya.
4. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan rekaman CCTV di Tempat kejadian perkara sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam UU . No. 18 Tahun 2008 tentang ITE , Bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
5. Mengingat korban adalah anak dibawah umur maka berdasarkan hasil konvensi PBB tentang Hak Anak Tahun 1990 dan UU.No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak , dimana Negara dan semua pihak bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi hak hak anak khususnya dari tindakan kekerasan . maka kami berharap agar putusan terhadap para pelaku , tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi menjadi momentum untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak.
Usai pembacaan pernyataan sikap keluarga Almarhum AMY, salah seorang peserta aksi memberikan surat selebaran tersebut kepada perwakilan PN Sinjai, Sudirman. SH (Pelaksana Panitra) di depan Kantor PN Sinjai, disaksikan oleh ratusan massa dan dari pihak aparat Kepolisian Polres Sinjai.
Aksi demo damai tersebut diketahui dipimpin oleh Andi Wahyuni sebagai Koordinator seperti yang tertulis dalam surat penyataan sikap keluarga almarhum AMY.
Aksi demo ini mendapat pengamanan ketat dari pihak personel Polres Sinjai, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Sunyoto.
Kompol Sunyoto mengatakan,” Dalam pengamanan aksi demo damai di Pengadilan Negeri Sinjai ini, ada 80 orang personel dari Polres Sinjai yang turun,”tuturnya. (Pz)