PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Tersangka pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban anak dibawah umur AMY (16) tahun meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu dini hari (27/02/2022) lalu, Dijerat Pasal Berlapis.

Hal itu ditegaskan Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, saat press release di ruang Lobby Pratisara Wirya, Selasa (8/3/2022), menyampaikan, dari delapan orang yang diamankan petugas terkait kasus penganiyaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, empat orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis.
“Keempat tersangka tersebut yakni, SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20), warga Sinjai, dari keempat tersangka melakukan peran berbeda.
“Pelaku utama penganiayaan berat RA (23) tahun diamankan di Kabupaten Pangkep dan di backup oleh tim Resmob Polda Sulsel, sementara pelaku lainnya ditangkap di Sinjai,”ucap Kapolres.
Lanjut disampaikan, Empat orang lainnya masih dalam pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi, kita masih perlu kajian, apakah keempat lainnya ini bisa dijerat hukum.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka pelaku, dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup.
Yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Pasal 340 Pembunuhan berencana dan penganiayaan berat pasal 351 ayat 3.
“Dari penangkapan terhadap tersangka pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah parang dengan panjang 70 Cm, Ketapel, Batu, dan 3 unit motor, satu unit motor jenis Trail milik korban dan baju kaos,” ungkap Kapolres Sinjai, didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam dan Kasi Humas AKP Fatahuddin. (Pz)