PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Bupati Sinjai, Ratnawati Arif, resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2026).
Langkah ini menjadi awal proses pembahasan untuk menetapkan payung hukum baru demi mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
Tiga Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026–2046, Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ratnawati menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi sebagai landasan hukum yang akuntabel dalam perumusan kebijakan pembangunan dan penguatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Sinjai turut menyerahkan dua Ranperda inisiatif kepada pihak eksekutif, yakni Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda Sistem Pertanian Organik.
Dengan penyerahan saling silang tersebut, total terdapat lima Ranperda yang akan dibahas secara bersama-sama oleh legislatif dan eksekutif guna penyempurnaan dari segi substansi maupun kepastian hukum.
Ratnawati berharap proses pembahasan seluruh Ranperda berjalan konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda, jajaran Forkopimda, para pimpinan OPD, serta anggota DPRD Sinjai. (Adv).