PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai terus memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa kepelabuhanan.
Memasuki akhir tahun, pengawasan dan pemungutan retribusi tambat labuh di sejumlah titik strategis makin digenjot hingga menunjukkkan tren capaian yang amat positif.
Kepala Dinas Perhubungan Sinjai Akbar menyatakan optimismenya bahwa penerimaan retribusi tambat labuh pada tahun ini kembali melampaui target nominal yang dipatok oleh pemerintah daerah. Capaian di kawasan titik labuh Cappa Ujung serta area sekitar Kantor Pol Airud tercatat hampir menyentuh angka 100 persen.
"Alhamdulillah saat ini capaian target tambat labuh di Cappa Ujung dan dekat dari Kantor Pol Airud jelang akhir tahun sudah 97,07 persen. Kami optimistis, insyaallah akan melampaui target dari Rp 16.000.000," kata Akbar saat memberikan keterangan di Kantor Dishub Sinjai didampingi Kepala Bidang Laut Jamiat, Senin (26/10/2026).
Perekonomian sektor kelautan Sinjai memang mencatatkan rekam jejak penerimaan retribusi yang solid. Pada tahun 2025 lalu, realisasi retribusi tambat labuh juga berhasil over target dengan mengantongi pendapatan sebesar Rp 16.050.000, atau setara 107 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.
Akbar mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus bersiaga menjaga ketertiban dan kelancaran penarikan retribusi di dermaga. Di kawasan Tambatan Perahu Cappa Ujung, Dishub Sinjai menempatkan tiga orang petugas yang bersiaga menarik retribusi dari kapal-kapal nelayan maupun armada penyeberangan setiap kali melakukan parkir atau berlabuh.
Skema penarikan retribusi harian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif tambat labuh untuk kapal berukuran 1 hingga 4 Gross Tonage (GT) ditetapkan sebesar Rp 5.000 per hari, ukuran 5 hingga 10 GT sebesar Rp 10.000 per hari, dan kapal berukuran 11 hingga 30 GT dikenakan Rp 13.000 per hari. Adapun armada speed boat berkapasitas 1 hingga 4 GT dikenakan tarif Rp 5.000 per hari.
Melihat potensi penerimaan daerah yang terus bertumbuh dari sektor kelautan ini, Pemkab Sinjai bersama Dishub sepakat mematok peningkatan target PAD yang lebih tinggi untuk periode mendatang.
Target retribusi tambat labuh pada tahun 2027 mendatang dipastikan naik sebesar Rp 1.000.000, sehingga proyeksi pendapatan yang dibidik resmi menjadi Rp 17.000.000.
Untuk diketahui kalau d TPI itu bukan dikelola oleh Pemkab Sinjai tapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). (Pz).