Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Sinjai Resmi Menetapkan Tersangka dan Menahan Mantan Ka Unit BRI Sangiasseri

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:16 WIB Last Updated 2026-10-20T12:16:39Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat perbankan berinisial HA (36). Selasa (20/10/2026).

Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sangiasseri, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan uang kas instansinya sepanjang tahun 2026.

"Penetapan tersangka HA dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. Demi kelancaran proses hukum, tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Budiman dalam press release yang dikirimkan ke redaksi melalui Kasubsi Intelijen Wira Satria

Uang kas bank bernilai fantastis, yakni sebesar Rp 3.250.000.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) diduga kuat disalahgunakan oleh tersangka demi kepentingan pribadi. 

Berdasarkan hasil penyidikan, alokasi dana tersebut dipakai tersangka untuk melunasi berbagai utang pribadi kepada keluarga, rekan, nasabah, hingga agen BRILink. Sebagian dana lainnya juga terdeteksi ditransfer langsung ke sejumlah rekening bank milik tersangka.

Aksi nekad yang dilakukan HA tersebut berujung pada timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah penuh. Hal ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang mencatat kerugian total mencapai Rp 3,25 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menyangkakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. 

Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan dana kas ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. 

Penyidik masih terus mendalami rangkaian perbuatan tersangka serta menelusuri aliran dana guna memperkuat pembuktian di persidangan kelak. Meski proses hukum terus berjalan, Kejari Sinjai mengingatkan publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sumber: Kasubsi Intelijen Kejari Sinjai, Wira Satria.
×
Berita Terbaru Update