PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI SELATAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai terus mendorong penguatan program kesehatan lingkungan berbasis data berkelanjutan.
Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan hasil studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) Tahun 2026 sebagai pijakan utama penyusunan prioritas pembangunan daerah.
Penguatan kebijakan tersebut mengemuka dalam agenda Konsultasi Publik Dokumen EHRA Kabupaten Sinjai Tahun 2026 yang dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (29/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. H. Kahar Anies, Sp.B, menjelaskan bahwa studi EHRA merupakan instrumen krusial dalam memetakan kondisi sanitasi serta memetakan faktor risiko kesehatan lingkungan, baik skala rumah tangga maupun komunal.
Menurut Kahar, hasil studi mencakup potret komprehensif terkait pengelolaan air limbah domestik, penanganan sampah rumah tangga, kelayakan sumber air bersih, hingga pola perilaku higiene masyarakat.
"Informasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas intervensi kesehatan lingkungan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil masyarakat," ujar Kahar di Sinjai, Kamis.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif demi merumuskan rekomendasi perbaikan sanitasi yang terukur.
EHRA Harus Jadi Landasan Kebijakan
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan agar dokumen EHRA tidak sekadar berhenti sebagai laporan akademis. Dokumen ini wajib diimplementasikan sebagai dasar perumusan program kerja di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andi Jefrianto meminta seluruh pihak menyikapi hasil kajian secara objektif dan menjaga akurasi data serta metodologi analisis yang digunakan.
“Yang kita utamakan bukan mengubah hasil kajian berdasarkan keinginan, melainkan memahami hasilnya secara benar, menjaga akurasinya, dan menggunakan hasil tersebut sebagai dasar perbaikan,” tegas Andi Jefrianto.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan perangkat daerah dan jajaran puskesmas untuk mengintegrasikan data EHRA dengan indikator kesehatan daerah lainnya, seperti angka stunting, gizi buruk, tuberkulosis (TBC), dan kusta hingga tingkat desa dan kelurahan.
Langkah ini mencakup pengujian kualitas air secara berkala oleh laboratorium dinas kesehatan serta koordinasi lintas sektor bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menetapkan wilayah prioritas intervensi anggaran dan program. (Adv).