Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Program PERINTIS, Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Kini 10 Hari, BPN Sinjai Mulai Tancap Gas

Kamis, 17 September 2026 | 11:26 WIB Last Updated 2026-09-17T03:27:04Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI SULAWESI  SELATAN – Urus balik nama sertifikat tanah di Kabupaten Sinjai kini tak perlu lagi memakan waktu lama. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai resmi meluncurkan sosialisasi dan entry meeting Program PERINTIS 10 Hari di Aula Kantor BPN Sinjai, Rabu (16/9/2026).

Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) merupakan terobosan dari Kementerian ATR/BPN untuk memangkas birokrasi layanan balik nama sertifikat tanah. Lewat inovasi ini, masyarakat mendapatkan kepastian proses yang transparan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Agenda sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sinjai Asbuddin, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai Hasir Ahmad, perwakilan Bapenda Sinjai, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Sinjai.

Pertemuan ini digelar sebagai ajang menyamakan persepsi terkait alur pelayanan, mekanisme kerja, hingga peran tiap instansi dalam mengawal program.

Kepala BPN Kabupaten Sinjai, Asbuddin, menegaskan bahwa kunci utama dari kecepatan layanan ini adalah kolaborasi yang kuat antara BPN, pemerintah daerah, dan PPAT.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersinergi dalam mendukung pelaksanaan Program Perintis 10 Hari, sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan," ujar Asbuddin.

Keterlibatan Diskominfo, Bapenda, dan PPAT Sinjai dinilai sangat krusial, terutama untuk mendukung kelancaran integrasi data administrasi, transparansi perpajakan daerah, hingga penyebarluasan informasi publik.

Dengan hadirnya Program PERINTIS 10 Hari, BPN Sinjai optimistis mampu menghadirkan layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga makin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi warga Sinjai. (Adv).
×
Berita Terbaru Update