Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Sulsel Ringkus Tersangka Pelaku Pencurian Lintas Daerah di 33 TKP, Total Kerugian Rp 4,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:00 WIB Last Updated 2026-06-12T05:00:30Z

PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. 

Dua tersangka berinisial JR (36) dan HA (59) ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) selama kurun waktu delapan tahun.


​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Feby D. P. Hutagalung dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial JR telah beraksi di 33 lokasi berbeda sejak tahun 2018 hingga 2026. 

Pelaku menyasar wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, hingga Sidrap dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4.680.750.000.

​Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah situasi aman, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng. 

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menangkap HA yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

​Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yang cukup fantastis dari tangan pelaku, yakni uang tunai senilai Rp 394 juta, 2 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 3 buah brankas, serta sejumlah emas batangan dan perhiasan. 

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Polres Bone dan Polres Pangkep yang mendalami informasi penjualan emas hasil kejahatan.

​Tersangka JR kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara tersangka HA sebagai penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

Polisi saat ini terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.(*)
×
Berita Terbaru Update