Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Kasus Kejahatan Jalanan: 176 Tersangka Diringkus, Ribuan Busur Disita!

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:14 WIB Last Updated 2026-05-26T15:14:32Z

PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polrestabes Makassar pada Selasa (26/5/2026). 

Dalam ekspose besar-besaran ini, Irjen Djuhandhani didampingi jajaran pejabat utama Polda Sulsel, termasuk Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, serta para Kapolres dari wilayah Makassar, Pelabuhan, dan Maros.

Irjen Djuhandhani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polda Sulsel sepanjang periode Mei 2026. 

Berbagai tindak pidana jalanan berhasil diredam, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat (anirat), hingga kepemilikan senjata tajam.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menindaklanjuti 148 laporan dari berbagai wilayah dengan menciduk sebanyak 176 orang tersangka. Wilayah hukum Polrestabes Makassar menjadi yang paling mendominasi dalam operasi kali ini, dengan total pengungkapan sebanyak 63 laporan polisi dan mengamankan 73 orang tersangka.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita rentetan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Di antaranya adalah 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 96 senjata tajam, serta 2.091 busur dan anak panah lengkap dengan ketapelnya. Selain itu, ada juga sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop yang kini diamankan petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 476 dan 477 terkait pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 468 terkait penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sementara untuk kepemilikan senjata tajam, polisi menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus melindungi warga dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan. Ia menyatakan bahwa jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir dan tidak segan menindak siapa saja yang mengganggu ketertiban serta keselamatan masyarakat.

Di akhir penyataannya, Irjen Djuhandhani mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Hal ini menyusul masih ditemukannya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus jalanan seperti fenomena geng motor. 

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif.
×
Berita Terbaru Update