PAPARAZZIINDO.com. MAKASSAR — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan terbaru di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026), pihak kepolisian mengonfirmasi penangkapan tiga orang pemuda berinisial FK, MRW, dan MRS.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi persetubuhan paksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial SA yang bermula dari jebakan perkenalan di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Press Release menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan yang diterima pada 14 April 2026.
Meskipun peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Januari 2026, penyidik berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Sulsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang korbannya merupakan kelompok rentan atau anak-anak.
Duduk perkara kasus ini bermula saat tersangka FK menghubungi korban melalui pesan di Instagram untuk mengajak bertemu. Setelah menjemput korban, tersangka justru membawanya ke sebuah rumah yang menjadi lokasi terjadinya tindakan asusila tersebut.
Di bawah paksaan, korban tidak berdaya saat ketiga pelaku secara bergiliran melakukan kekerasan seksual. Sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan yang digunakan menjemput korban hingga perangkat komunikasi telah disita polisi untuk memperkuat pemberkasan perkara di pengadilan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol. Osva, menyatakan bahwa para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum, Kombes Osva menyoroti pentingnya peran orang tua sebagai "teman digital" bagi anak. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pertemanan di dunia maya diperketat guna mencegah anak-anak terjebak dalam rayuan predator online yang kerap bersembunyi di balik akun media sosial. (*).