Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kantongi Sertifikat, Camat Tellulimpoe: Praktik Pijat Tradisional Rizal di Sinjai Tetap Diizinkan Beroperasi

Jumat, 10 April 2026 | 23:40 WIB Last Updated 2026-04-10T15:40:35Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe memastikan praktik pengobatan pijat tradisional metode leluhur yang dijalankan oleh Rizal di Desa Era Baru, Kabupaten Sinjai, tetap diperbolehkan beroperasi.

Keputusan ini diambil setelah Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, menggelar rapat konsultasi bersama berbagai pihak terkait, bertempat di Masjid Al-Muflihun pada Jumat, (10/04/2026) pagi.

Langkah ini diambil guna merespons polemik di tengah masyarakat menyusul video viral terkait aktivitas pengobatan tersebut. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala Kesbangpol, MUI Sinjai, Wakil Danramil, Kapolsek Tellulimpoe, Kepala Puskesmas Mannanti, Kepala Desa Erabaru, hingga tokoh masyarakat setempat dan Rizal untuk mencapai kesepakatan bersama.

Camat Tellulimpoe, Alghazali Farti, yang dihubungi via WhatsApp menjelaskan bahwa Rizal diperbolehkan melanjutkan praktiknya karena telah memiliki sertifikat urut tradisional dari lembaga kompeten yang diakui Dinas Kesehatan. 

"Namun, izin tersebut diberikan dengan catatan ketat, yakni Rizal hanya boleh melakukan aktivitas yang sesuai dengan kompetensi dalam sertifikatnya dan dilarang keras melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran agama,"ujarnya.

Selain pembatasan jenis tindakan, Rizal juga dilarang mendokumentasikan atau mempublikasikan kegiatannya ke media sosial guna menghindari kegaduhan lebih lanjut.

Alghazali menegaskan bahwa Rizal telah diminta membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi aturan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pengurusan izin praktik secara formal.

Menanggapi keputusan tersebut, pihak Rizal menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dinilai melenceng dari nilai agama dan akan menghentikan aktivitas unggahan di media sosial. 

Terkait perizinan, Rizal berkomitmen untuk kembali lagi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sinjai terkait izin praktek guna memastikan legalitas usahanya tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku. (Pz).
×
Berita Terbaru Update