PAPARAZZIINDO com. SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan Infaq Rumah Tangga Muslim (IRRTM) untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, dan dihadiri Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, di Gedung Command Center, Senin (23/2/2026).
Rincian Besaran Zakat dan Fidyah
Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi beberapa kategori menyesuaikan harga beras di pasar:
Zakat Fitrah: Minimal Rp 35.000 per jiwa dan maksimal Rp 60.000 per jiwa.
Fidyah: Rentang Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per jiwa per hari.
Infaq Ramadhan, mulai dari Rp 20.000 hingga tak terbatas.
Infaq Khusus ASN, minimal Rp 50.000 hingga tak terbatas.
Ketua Baznas Sinjai, H. Muh Tahir, menjelaskan bahwa penentuan nominal uang tersebut merujuk pada kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
"Hal ini telah mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasar saat ini agar masyarakat bisa menunaikan kewajiban sesuai dengan apa yang mereka konsumsi," ujar Tahir dalam keterangannya, Senin.
Imbauan untuk ASN
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ratnawati Arif meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sinjai untuk menjadi contoh dalam kedisiplinan berzakat dan berinfaq.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat, terutama ASN, untuk berlomba-lomba dalam kebaikan melalui infaq. Keputusan ini menjadi panduan jelas bagi umat agar penyaluran zakat tepat sasaran," kata Ratnawati.
Ia juga mengapresiasi kinerja Baznas Sinjai yang selama ini dinilai responsif dalam menangani persoalan sosial, mulai dari bantuan bencana hingga program bedah rumah bagi warga prasejahtera.
Pemerintah berharap dengan penetapan awal ini, masyarakat memiliki kepastian dalam menunaikan kewajiban agama menjelang bulan suci Ramadhan, sekaligus mempercepat proses pendistribusian kepada warga yang membutuhkan. (Adv).