PAPARAZZIINDO.com. SINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menggelar tes urine mendadak bagi seluruh Pejabat Utama (PJU) di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026) siang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan internal dan memastikan personel kepolisian bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Komitmen Integritas Institusi
Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, memimpin langsung jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Sinjai tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga profesionalitas Polri.
"Pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pejabat utama benar-benar bersih dari narkoba," ujar Jamal melalui keterangan tertulis, Senin.
Menurut Jamal, tes urine ini juga menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait pengawasan ketat terhadap seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Teladan dari Pimpinan
Pemeriksaan yang berlangsung secara transparan ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jamal menilai, keteladanan pimpinan sangat krusial dalam membangun budaya kerja yang bersih di tubuh Polri.
Tujuan utama dari tes urine ini untuk memastikan seluruh PJU terbebas dari narkotika.
Selain PJU, nantinya seluruh personel Polres Sinjai tanpa terkecuali, kegiatannya akan dilakukan secara acak dan berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan keseriusan dalam menjaga marwah institusi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Upaya Menjaga Kepercayaan Publik
Dengan adanya pengawasan internal yang ketat, Polres Sinjai berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian terus meningkat. Jamal memastikan tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar aturan terkait penyalahgunaan zat terlarang.
Pemeriksaan ini dijadwalkan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan disiplin dan memastikan personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (*).