Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPO Kasus Dugaan Korupsi SPAM IKK Sinjai Akhirnya Diciduk Tim Satgas SIRI Kejagung

Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:17 WIB Last Updated 2026-01-30T16:17:17Z

PAPARAZZIINDO.COM. ​JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Penangkapan tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 30 Januari 2026.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi mengenai identitas buronan tersebut. Pria berinisial GRP alias AGL (39) tahun, lahir pada 24 Oktober 1986 tersebut berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Bumi Permata Sudiang, Blok D. 2/06, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

​Anang menjelaskan bahwa GRP sebelumnya telah dipanggil Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai secara sah dan patut sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, tahun anggaran 2021.

​“Namun, yang bersangkutan mangkir dan tidak dapat dihubungi, sehingga namanya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Anang dalam siaran pers yang diterima pada Jumat malam.

​Saat dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI, GRP dilaporkan bersikap kooperatif sehingga seluruh proses berjalan lancar tanpa kendala. Untuk sementara waktu, GRP dititipkan di Posko Kejaksaan Bandara Soekarno-Hatta sebelum nantinya diterbangkan menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Anang menegaskan, Jaksa Agung meminta agar seluruh jajaran terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga memberi peringatan keras bagi para pelarian hukum lainnya. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

​Senada dengan hal tersebut, Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan GRP ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan korps Adhyaksa dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke pelosok daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*).
×
Berita Terbaru Update